Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) berang dengan munculnya grup "Say No!!! to Megawati" di Facebook. Hal ini dianggap black campaign yang di duga sengaja dilakukan oleh lawan politik Megawati. Karenanya, PDI Perjuangan akan melaporkan hal ini kepada pengawas pemilu.
"Pasti itu merupakan black campaign yang dilakukan dengan sangat terbuka. Dalam UU Pemilu, pelaku bisa diancam pidana pasal 270 dengan hukuman 24 bulan. Kami meminta Bawaslu menyikapi hal ini karena ada upaya mengadu domba," demikian ungkap Pramono Anung Sekjen PDI Perjuangan seperti yang dikutip oleh Kompas.
Namun menurut Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Wahidah Suaib hal ini sulit untuk di jerat dengan UU Pemilu. Hal tersebut disebabkan karena di dalam Pasal 84 tentang Larangan Kampanye, sanksi hanya dapat dikenai jika kampanye hitam dilakukan oleh peserta, pertugas, atau pelaksana kampanye parpol.
"Kita harus lihat dulu, siapa yang melaksanakan grup tersebut, ketiga unsur tadi, karena ada pembatasan dalam konteks UU Pemilu. Ada pembatasan dalam pasal ini hanya untuk aktivitas dalam kampanye," demikian jelasnya.
Grup anti Megawati ini sekarang sudah beranggotakan 34.000 orang lebih. Di dalam grup tersebut banyak yang mengungkapkan berbagai keluhan hingga cacian terhadap mantan Presiden RI tersebut. Apakah ini bagian dari pembelajaran untuk berdemokrasi dan menyuarakan pendapat? Mungkin baik internal partai maupun masyarakat bisa menjadikan kasus ini sebagai sebuah refleksi.
Sumber : Kompas/VM